INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Jumlah Rumah Tangga Perikanan Tangkap Berdasarkan Kecamatan

Rumah Tangga Perikanan Tangkap (RTP Tangkap) adalah kelompok rumah tangga yang melakukan kegiatan penangkapan ikan atau organisme air lainnya di perairan alami (baik laut maupun perairan umum), dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual untuk mendapatkan penghasilan

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Author Dinas KetahananPangan dan Perikanan Kabupaten Sintang
Maintainer Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang
Last Updated September 16, 2026, 03:55 (UTC)
Created September 8, 2026, 07:48 (UTC)
Definisi Rumah tangga yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual. Setiap anggota Rumah Tangga yang melakukan usaha penangkapan ikan dicatat sebagai satu RTP yang melakukan pengelolaan usaha kegiatan usaha dalam satu Rumah Tangga dihitung sebagai satu unit RTP dipahami sebagai unit pengelolaan usaha dalam rumah tangga ekonomi perikanan tangkap (menanggung risiko usaha).
Klasifikasi Wilayah Administrasi; (1) Kecamatan; (2) Kabupaten
Konsep Rumah Tangga Perikanan Tangkap
Satuan Unit
Ukuran Jumlah