INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Skor Pola Pangan Harapan (PPH)

Angka yang menggambarkan jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. Nilai ini diperoleh dari perkalian persentase angka kecukupan energi setiap golongan bahan pangan dengan bobotnya. Jika skor konsumsi pangan mencapai 100, maka wilayah tersebut dikatakan tahan pangan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Maintainer Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang
Last Updated July 27, 2026, 08:05 (UTC)
Created July 27, 2026, 08:05 (UTC)
Definisi Angka yang menggambarkan jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. Nilai ini diperoleh dari perkalian persentase angka kecukupan energi setiap golongan bahan pangan dengan bobotnya. Jika skor konsumsi pangan mencapai 100, maka wilayah tersebut dikatakan tahan pangan.
Interpretasi Semakin tinggi skor PPH, konsumsi pangan semakin beragam dan bergizi seimbang. Jika skor konsumsi pangan mencapai 100, maka wilayah tersebut dikatakan tahan pangan.
Klasifikasi Wilayah
Konsep Pola Pangan Harapan (PPH)
Metode Perhitungan Cara perhitungan: 1. Mengelompokkan jenis pangan ke dalam 8 (delapan) kelompok pangan, yaitu (1) Padi-padian, (2) Umbi-umbian, (3) Pangan Hewani, (4) Minyak dan Lemak, (5) Buah/Biji Berminyak, (6) Kacang-kacangan (7) Gula, dan (8) Sayur dan Buah. 2. Menghitung jumlah energi masing-masing kelompok pangan dengan DKBM (Daftar Komposisi Bahan Makanan) 3. Menghitung persentase masing-masing kelompok pangan terhadap total energi per hari 4. Skor PPH dihitung dengan mengalikan persen energi dari kelompok pangan dengan bobot. Semakin tinggi skor PPH, konsumsi pangan semakin beragam dan bergizi seimbang. Jika skor konsumsi pangan mencapai 100, maka wilayah tersebut dikatakan tahan pangan.
Rumus Skor PPH=%AKE×Bobot
Satuan Skor
Ukuran Indeks