INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Persentase Luas Kawasan Kumuh dibawah 10 Ha yang Ditangani

Persentase Luas Kawasan Kumuh dibawah 10 Ha yang Ditangani adalah Luas Permukiman yang tidak layak huni yang di bawah 10 ha karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang
Author Bidang Persandian dan Statistik
Maintainer Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang
Last Updated July 9, 2026, 02:59 (UTC)
Created July 9, 2026, 02:59 (UTC)
Definisi Luas Permukiman yang tidak layak huni yang di bawah 10 ha karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk.
Klasifikasi Wilayah
Konsep Kawasan kumuh
Satuan Persen
Ukuran Persentase