INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Jumlah Desa Rawan Pangan Berdasarkan Kecamatan

Desa rawan pangan adalah wilayah dengan ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan yang tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan gizi masyarakat. Kondisi ini dipicu oleh kemiskinan, akses jalan yang sulit, serta gagal panen.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Author Bidang Persandian dan Statistik
Maintainer Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang
Last Updated July 28, 2026, 02:48 (UTC)
Created July 28, 2026, 02:47 (UTC)
Definisi Rawan Pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga, yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi kebutuhan kesehatan masyarakat. Kondisi rawan pangan dapat disebabkan karena : (a) tidak adanya akses secara ekonomi bagi individu/rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (b) tidak adanya akses secara fisik bagi individu rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (c) tidak tercukupinya pangan untuk kehidupan yang produktif individu/rumah tangga; (d) tidak terpenuhinya pangan secara cukup dalam jumlah, mutu, ragam, keamanan serta keterjangkauan harga. Kerawanan pangan sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang ditentukan tingkat pendapatannya. Rendahnya tingkat pendapatan memperburuk konsumsi energi dan protein.
Klasifikasi Wilayah
Konsep Kerawanan Pangan
Level Estimasi Kecamatan
Satuan Desa
Ukuran Jumlah