INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Jumlah Guru Menurut Kelayakan Mengajar di Kabupaten Sintang Tahun 2021/2022

Kelayakan mengajar guru menggunakan Undang-Undang Nomor 14, Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU 14/2005). Guru layak mengajar di tingkat SD, SMP dan SM adalah yang berijazah Sarjana atau Diploma IV dan yang lebih tinggi.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Author Bidang Persandian dan Statistik
Maintainer Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang
Last Updated October 19, 2023, 02:26 (UTC)
Created October 18, 2023, 04:59 (UTC)