INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Pasangan Usia Subur (PUS) dengan Status 4 Terlalu (4T) Menurut Kecamatan dan Puskesmas di Kabupaten Sintang Tahun 2024

Pasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami istri yang hidup bersama, di mana istrinya berusia 15-49 tahun dan masih mengalami haid (produktif). PUS juga mencakup pasangan dengan istri di bawah 15 tahun yang sudah haid, atau istri berumur 50 tahun lebih namun belum menopause. Kelompok ini menjadi sasaran utama program KB.

Pasangan Usia Subur (PUS) dimana istrinya memenuhi minimal salah satu kriteria 4 Terlalu (4T), yaitu : 1) berusia kurang dari 20 tahun; 2) berusia lebih dari 35 tahun; 3) telah memiliki anak hidup lebih dari 3 orang; atau 4) jarak kelahiran antara satu anak dengan lainnya kurang dari 2 tahun

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Profil Kesehatan Kabupaten Sintang Tahun 2025
Author Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang
Maintainer Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo
Last Updated March 10, 2026, 06:49 (UTC)
Created March 10, 2026, 06:45 (UTC)
Definisi Pasangan Usia Subur (PUS) dimana istrinya memenuhi minimal salah satu kriteria 4 Terlalu (4T), yaitu : 1) berusia kurang dari 20 tahun; 2) berusia lebih dari 35 tahun; 3) telah memiliki anak hidup lebih dari 3 orang; atau 4) jarak kelahiran antara satu anak dengan lainnya kurang dari 2 tahun
Klasifikasi Wilayah
Konsep Pasangan Usia Subur
Satuan Orang
Ukuran Total