INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Persentase Penyelesaian Pelanggaran K3 (Ketertiban, Keamanan, Keindahan)

Tingkat Penyelesaian K3 (Ketertiban, Ketentraman, Keindahan) adalah indikator yang mengukur efektivitas penyelesaian pelanggaran terkait ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan keindahan lingkungan. Indikator ini mencakup kegiatan seperti penanganan aksi unjuk rasa (demo), penertiban pedagang kaki lima (PKL), pengelolaan gelandangan dan pengemis, serta pengaturan pemasangan spanduk atau reklame. Tingkat penyelesaian ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan estetis bagi masyarakat.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang
Author Bidang Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika
Maintainer Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang
Last Updated July 9, 2026, 16:13 (UTC)
Created October 4, 2023, 07:29 (UTC)
Definisi Tingkat Penyelesaian K3 (Ketertiban, Ketentraman, Keindahan) adalah indikator yang mengukur efektivitas penyelesaian pelanggaran terkait ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan keindahan lingkungan. Indikator ini mencakup kegiatan seperti penanganan aksi unjuk rasa (demo), penertiban pedagang kaki lima (PKL), pengelolaan gelandangan dan pengemis, serta pengaturan pemasangan spanduk atau reklame. Tingkat penyelesaian ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan estetis bagi masyarakat.
Klasifikasi Wilayah
Konsep Pelanggaran
Satuan Persen
Ukuran Persentase